Pajak untuk Penjual di Platform Digital
Sebagai penjual (seller/merchant) di platform digital atau marketplace (seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dsb.), Anda kini dihadapkan pada era baru perpajakan yang jauh lebih transparan dan otomatis.
Pemerintah secara resmi menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Lewat aturan ini, sistem optimalisasi pph final untuk pedagang online berubah dari yang sebelumnya bayar mandiri, kini menjadi pemungutan otomatis oleh pihak marketplace selaku pemungut pajak.
Berikut adalah panduan lengkap dan taktis mengenai aturan, tarif, hak pembebasan, dan simulasi pajak penjual di platform digital saat ini:
1. Aturan Baru: Marketplace Sebagai Pemungut Pajak (PMK 37/2025)
Jika sebelumnya banyak transaksi pedagang online yang luput dari pengawasan Jasa Pajak, kini penyelenggara marketplace ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) penjualan Anda.
Aturan ini memiliki beberapa poin penting:
-
Bukan Pajak Baru: Aturan ini bukan pajak tambahan. Ini hanyalah pergeseran metode pemungutan agar administrasinya lebih mudah dan adil.
-
Bukti Potong Digital: Setiap potongan pajak dari marketplace akan diterbitkan berupa bukti potong/invoice digital yang langsung terintegrasi dengan sistem Coretax DJP Anda. Uang ini nantinya bisa Anda gunakan sebagai pengurang pajak (Kredit Pajak) saat pelaporan SPT Tahunan.
2. Batas Omzet Bebas Pajak (Khusus Orang Pribadi)
Pemerintah tetap memberikan keadilan bagi pelaku UMKM kecil. Sesuai dengan klaster PPh dalam UU HPP:
Fasilitas Bebas Pajak: Pedagang online berbentuk Orang Pribadi (bukan CV/PT) dibebaskan dari kewajiban PPh jika total omzet penjualannya dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Bagaimana cara mengklaim pembebasan ini agar saldo tidak terpotong otomatis?
Jika omzet Anda di platform tersebut masih di bawah Rp500 juta dalam tahun berjalan, Anda wajib:
-
Menyerahkan Surat Pernyataan kepada pihak marketplace (biasanya diisi lewat menu Seller Center masing-masing platform) yang menyatakan bahwa total omzet Anda masih di bawah Rp500 juta.
-
Dengan mengisi formulir pernyataan tersebut, pihak platform akan menerapkan tarif 0% (bebas potong) pada akun Anda.
-
Jika di tengah jalan omzet Anda melampaui Rp500 juta, maka kelebihannya baru akan mulai dipotong 0,5%.
3. Rumus dan Mekanisme Perhitungan Pemotongan
Dasar pemotongan adalah nilai barang yang terjual setelah dikurangi diskon yang Anda berikan selaku penjual.
Rumus untuk Penjual NON-PKP (Belum Pengusaha Kena Pajak):
Rumus untuk Penjual PKP (Sudah Pengusaha Kena Pajak – Memungut PPN):
Karena harga jual yang dipajaki tidak boleh mendobel nilai PPN (11%), maka DPP-nya dikeluarkan terlebih dahulu dari unsur PPN:
4. Simulasi Perhitungan Pajak Penjual Online
Mari kita gunakan contoh kasus nyata untuk melihat bagaimana potongan ini bekerja di dasbor toko Anda.
Kasus A: Toko “Aksesoris Cantik” (Wajib Pajak Orang Pribadi, Omzet > Rp500 Juta)
Toko ini dimiliki oleh Rian (perorangan/Non-PKP). Total penjualan kumulatifnya dari Januari hingga Juli sudah menyentuh Rp550.000.000. Karena sudah melewati batas Rp500 juta, transaksi berikutnya akan dipotong PPh 22 sebesar 0,5%.
-
Hari ini ada transaksi masuk senilai Rp1.000.000.
-
Pajak yang dipotong otomatis oleh marketplace:
-
Uang yang cair ke saldo toko Rian: Rp995.000 (di luar biaya administrasi platform).
-
Potongan Rp5.000 ini akan tercatat sebagai Kredit Pajak atas nama NPWP/NIK Rian di sistem DJP.